Frequently Asked Question

Website ini menyajikan informasi aset-aset yang merupakan agunan di BNI yang dijual, baik melalui mekanisme lelang maupun penjualan secara langsung oleh pemilik aset. Aset-aset yang diinformasikan pada website lelang agunan ini merupakan aset yang dijadikan agunan kredit oleh nasabah pada BNI.
Anda dapat langsung menghubungi contact person yang tertera di detail informasi masing-masing aset, baik melalui nomor telepon/cellular phone maupun melalui e-mail.
Untuk saat ini, pendaftaran calon pembeli aset, baik yang dilelang maupun penjualan langsung belum dapat dilakukan secara online. Jika Anda berminat terhadap salah satu aset, Anda bisa langsung menghubungi contact person yang tertera di detail informasi masing-masing aset, baik melalui no telepon/cellular phone maupun melalui e-mail di page Hubungi Kami.


Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Aset yang diinformasikan dengan status dilelang adalah aset yang transaksi jual belinya dilakukan dengan mekanisme lelang. Prosedur jual beli melalui mekanisme lelang dapat dilihat di sini
Pihak penjual dalam penjualan aset dengan mekanisme lelang adalah orang, badan hukum/usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang. Penjual dalam penjualan dengan mekanisme lelang pada website ini adalah BNI.
Pembeli adalah orang atau badan hukum/badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
Nilai Limit/Harga Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang.
Uang jaminan penawaran lelang adalah uang yang disetor kepada Kantor Lelang/Balai Lelang atau Pejabat Lelang oleh calon Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disebut KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara.
Lelang Ulang adalah pelaksanaan lelang yang dilakukan untuk mengulang lelang yang tidak ada peminat, lelang yang ditahan atau lelang yang pembelinya wanprestasi.
Syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mengikuti lelang dapat dilihat pada page Info Lelang Syarat Umum. Untuk informasi lebih detail, dapat menghubungi contact person yang tertera pada masing-masing detail informasi aset.


Aset yang berstatus "penjualan langsung" merupakan aset yang transaksi jual belinya dilakukan melalui mekanisme jual beli secara langsung oleh pemilik aset berdasarkan kesepakatan antara pemilik aset dengan calon pembeli.
Pihak penjual dalam penjualan aset dengan mekanisme lelang adalah orang, badan hukum/usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang. Penjual dalam penjualan dengan mekanisme lelang pada website ini adalah BNI.
Pihak pembeli adalah orang atau badan hukum/badan usaha yang mendapatkan kesepakatan harga dalam negosiasinya dengan pihak pemilik aset yang asetnya menjadi agunan di BNI.